Untuk
dapat terselenggaranya suatu perlombaan renang dengan baik sesuai dengan AD/ART
PRSI Bab IV pasal 17, haruslah terlebih dahulu memperhatikan ketentuan yang
berlaku di dalam FINA (Federation Internationale de Natation) dan PRSI
(Persatuan Renang Seluruh Indonesia ).
Mengacu pada aturan tersebut maka Panitia Penyelenggara perlombaan renang harus
dapat mengorganisir semua kegiatan yang terkait dengan persiapan, pelaksanaan,
dan penyelesaian akhir sampai laporan lengkap dari hasil perlombaan. Menjadi
agenda tetap PRSI mengadakan 4 kali kejuaraan renang tingkat nasional, yaitu:
1)
Kejuaraan Renang Nasional yang dilaksanakan pada
PON, sekali dalam setahun.
2)
Kejuaraan Renang Nasional (Kejurnas) Kelompok
Umur, biasanya untuk memilih anggota Tim ke kejuaraan regional, seperti
Kejuaraan Renang Kelompok Umur se Asean.
3)
Kejuaraan Renang Kelompok Umur Antar Perkumpulan
Se-Indonesia
(KRAPSI).
4)
Invitasi Renang Nasional, biasanya dilaksanakan
untukmenyiapkan Tim ke kejuaraan tingkat regional atau internasional lainnya.
Selain kejuaraan yang dilaksanakan oleh PB. PRSI masih ada
kejuaraan yang diadakan oleh Depdiknas, yaitu kejuaraan renang pelajar baik
nasional maupun daerah.
Berkaitan dengan
penyelenggaraan perlombaan renang tersebut maka perlu adanya bekal tentang
penyelenggaraan perlombaan renang karena hampir tiap daerah menyelenggarakan perlombaan
tingkat daerah menjelang keempat kejurnas tersebut sebagai ajang pemanasan dan
seleksi. Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlombaan dapat dibaca secara lengkap pada panduan di bawah:
Download Manajemen Perlombaan RenangDownload Peraturan Renang